Artikel

Penerbitan Akta

01 September 2020 18:24:35    243 Kali Dibaca 

 Persyaratan Pembuatan Akta :

Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
  2. Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA
  5. Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki)
  6. Foto Copy KTP pelapor
  7. Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
  8. Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

 

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
  7. Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu

 

Akta Perkawinan

Persyaratan Untuk WNI :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy Surat Baptis/surat keterangan dari Agama
  4. Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesma
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy KSK
  8. Foto Copy KTP kedua orang tua
  9. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  10. Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
  11. Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
  12. Pas foto sendiri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
  13. Pas foto warna jejer 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  14. Ijin dari komandan (bagi Anggota ABRI)
  15. Surat Pengantar dari DISPENDUKCAPIL setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro

Persyaratan untuk WNA ditambah :

  1. Surat imigrasi / STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  2. Surat Pembayaran Pajak Asing
  3. Ijin kedutaan/perwakilan

 

 Akta Perubahan Nama

  1. Foto  Copy N1234 dari Desa
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
  5. Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar

 

Perubahan Pembuatan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  5. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Duplikat Salinan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

13 Oktober 2020 | 850 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 359 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 348 Kali
Kartu Pedagang Produktif
22 Mei 2023 | 322 Kali
PULDATA TER ANALISA POTENSI WILAYAH DAN POTENSI PERTAHANAN DESA BALENREJO
01 September 2020 | 266 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 263 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 259 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 197 Kali
Prestasi Desa
12 Mei 2022 | 140 Kali
UJIAN TULIS PERANGKAT DESA BALENREJO 2022
10 November 2021 | 149 Kali
Hari Pahlawan
01 September 2020 | 197 Kali
Perpustakaan Desa
28 Februari 2024 | 40 Kali
LELANG TANAH KAS DESA 2024
01 September 2020 | 203 Kali
BPJS Kesehatan
24 November 2021 | 116 Kali
Pak babin kawal vaksinasi tahp 3 desa balenrejo