Artikel

BPJS Kesehatan

01 September 2020 18:24:35    216 Kali Dibaca 

Mengenal Tentang BPJS Kesehatan :

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah sistem jaminan kesehatan yang bersifat sosial, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (UU Nomor 32 tahun 2004)

Pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur urusan pemerintahan dibidang kesehatan dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (PP No 38 tahun 2007)

Mayoritas Jamkesda mulai diselenggarakan pada 2009/2010 seiring dengan implementasi Pilkada langsung oleh rakyat.

Jamkesda telah dikembangkan di kabupaten/kota dan propinsi dengan model yang bervariasi. Variasi yang terjadi meliputi aspek badan pengelola, paket manfaat, manajemen kepesertaan, pembiayaan, dan iuran.

Namun, saat ini jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tanggal 1 Februari 2020 , Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerapkan program yang bernama Universal Health Care (UHC). Program kesehatan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat harus memiliki BPJS kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga mulai 1 Februari 2020 sudah tidak ada lagi JAMKESDA maupun SKTM, semua masyarakat diharuskan punya BPJS, hal ini dikarnakan semua data sudah diintegrasikan ke BPJS kesehatan sesuai dengan program UHC yang di gagas oleh Pemkab Bojonegoro, tutur Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah.

Menurut sekretaris Dinas Sosial Drs. Ahmad Erfan mengtaakan bahwa, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan  Dana kurang lebih Rp. 166.000.000.000 (Seratus Enam Puluh Enam Miliar Rupiah), yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2020. sehingga pada 1 februari 2020  , jika ingin berobat gratis masyarakat sudah tidak boleh lagi menggunakan JAMKESDA, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan agar dapat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muwanah menyampaikan, bahwa dengan program UHC, Pemkab Bojonegoro sekarang mengcover seluruh biaya pengobatan masyarakat yang sakit, Dia berharap masyarakat segera mengurus BPJS Kesehatan, karena saat ini sudah 98,58% sudah punya BPJS Kesehatan sisanya masih ada 12500 yang belum,.

Saat ini akses untuk mendapat jaminan kesehatan juga sudah dipermudah. Karena pemeritah pusat maupun pemerintah daerah telah membiayai pengobatan masyarakat yang kurang mampu melalui APBD maupun APBN.



 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

25 April 2025 | 6 Kali
PERKIRAAN CUACA JUMAT 25 APRIL 2025
21 April 2025 | 7 Kali
HARI KARTINI 2025
27 Maret 2025 | 20 Kali
AYAT KURSI DAN KEISTIMEWAANYA
18 Maret 2025 | 15 Kali
KEISTIMEWAAN DAN AMALAN LAILATUL QODAR
17 Maret 2025 | 15 Kali
KEUTAMAAN NUZULUL QUR'AN
10 Maret 2025 | 27 Kali
KEISTIMEWAAN PUASA
05 Maret 2025 | 12 Kali
Q.S. IBRAHIM AYAT 07 DAN MANFAATNYA
13 Oktober 2020 | 875 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 395 Kali
Peta Desa
22 Mei 2023 | 385 Kali
PULDATA TER ANALISA POTENSI WILAYAH DAN POTENSI PERTAHANAN DESA BALENREJO
01 September 2020 | 362 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 300 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 284 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 277 Kali
SO Pemerintah Desa
05 Januari 2022 | 92 Kali
Terimakasih Dinas Sosial Bojonegoro
20 November 2024 | 39 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS DAN PEMBENTUKAN KARAKTER LINMAS TAHUN 2024
05 Juli 2017 | 100 Kali
Agenda
17 Juli 2024 | 27 Kali
PENYALURAN BLT-DD PERIODE VII TAHUN 2024
18 Maret 2025 | 15 Kali
KEISTIMEWAAN DAN AMALAN LAILATUL QODAR
19 Oktober 2023 | 85 Kali
PEMBINAAN DESA CINTA STATISTIK
01 September 2020 | 214 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)