Artikel

Santunan Kematian

01 September 2020 18:24:35    211 Kali Dibaca 

ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019

 

  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat,  dengan dilampiri berkas antara lain :

 

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto tampak depan rumah ahli waris.

 

  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati

 

    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim

 

  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

13 Oktober 2020 | 850 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 361 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 348 Kali
Kartu Pedagang Produktif
22 Mei 2023 | 324 Kali
PULDATA TER ANALISA POTENSI WILAYAH DAN POTENSI PERTAHANAN DESA BALENREJO
01 September 2020 | 266 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 263 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 260 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 216 Kali
Beasiswa
16 Juli 2024 | 8 Kali
AKSI BERSAMA BOJONEGORO RESIK
28 Juni 2021 | 203 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
16 Mei 2024 | 46 Kali
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEARSIPAN DESA
05 Juli 2017 | 92 Kali
Statistik
28 Februari 2024 | 40 Kali
LELANG TANAH KAS DESA 2024
04 Mei 2023 | 42 Kali
PENYALURAN BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2023