Balenrejo // Sebagai bentuk kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) dengan pemerintah desa balenrejo menyelenggarakan jemput bola untuk anak yang belum memiliki kartu identitas dan melaksanakan pemotretan anak di balaidesa di dampingi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kecamatan balen dan perangkat desa Balenrejo.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2025 yang dimulai jam 08.00 - 12.00 wib dengan diikuti oleh 178 anak .
Dwi Setio Widodo Kasi pemerintahan desa balenrejo mengungkapkan bahwa kartu identitas resmi untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 17 tahun yang belum menikah, berfungsi sebagai bukti identitas dan mempermudah akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan masa berlakunya berbeda tergantung usia anak. Untuk membuatnya, Anda memerlukan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan KTP orang tua/wali. " By romen