Balenrejo// Kegiatan pembahasan Rancangan dan Penetapan Perubahan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( RPJMDes ) Tahun 2020 - 2028 terlaksana pada tanggal 30 Juni 2025 jam 19.30 Wib Di pendopo desa balenrejo.
Dalam kegiatan tersebut dihadir 75 undangan dari CAMAT,PERANGKAT DESA BPD,LPMD,KETUA RT DAN RW ,KARANGTARUNA ,BHABINSA, BHABINKAMTIBMAS, PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH ,BUMDES, PKK DESA BALENREJO.
Dalam Kesempatan tersebut disampaikan Oleh Kepala Desa Balenrejo IMAM PRIADI Bahwasanya banyak program yang akan dilaksanakan di tambahan jabatan 2 tahun.Dan ditambahkan pula tentang program Gayatri Serta tentang pengelolaan sampah.
Ditambahkan Juga Dari Perwakilan Kecamatan Balen DANU ASMARA Sebagai Sekcam bahwa kegiatan ini wajib karena segala bentuk perencanaan pembangunan harus berdasarkan RPJMdes dan RKP, serta mengaharap peran masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa, dan disampaikan pula untuk pajak PBB Desa balenrejo Sekiranya untuk segera dilunasi. Imbuhnya
M. Shokib Pendamping desa dari kecamatan Balen Sebagai dasar tertuang dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini telah disahkan pada April 2024 dan diundangkan pada 25 April 2024. Masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. maka dilaksanakan penambahan dan atau perubahan RPJMDes.
Khusnatul Mar'ati Sebagai Tim Penyusun Memaparkan program program tambahan yang akan dilaksanakan di masa tambahan jabatan kepala desa, dan menerima Usulan dari Masyarakat untuk menyempurnakan program kepala Desa untuk mendukung pemerintah kabupaten dan Pemerintah Pusat. "By Roman